Terjerat aplikasi pinjaman online Ilegal? Ini Dia Solusinya

Apa yang terdapat dibenakmu saat mendengar kata “bisnis online” kesatu kali? Sepertinya, anda akan mulai terpikir dengan e-commerce (toko online) yang ketika ini tengah menjadi euforia di kalangan semua penggila digital. Namun, ternyata sekarang tak melulu e-commerce yang hanya dapat menjadi ladang bisnis online di Indonesia, fintech juga tengah menjadi jawaban kedua sesudah kehadiran e-commerce.

Terjerat aplikasi pinjaman online Ilegal? Ini Dia Solusinya

Financial Technology atau nama kerennya Fintech Indonesia yang telah berjalan 3 tahun belakangan ini ternyata mendapat respon positif dari masyarakat Indonesia. Walaupun ketika ini kehadirannya masih di kekuasaan oleh perusahaan startup, tetapi masyarakat menilai bahwa eksistensi fintech bisa mempermudah mereka guna mengakses produk-produk bank laksana tabungan, pinjaman, investasi, sampai asuransi. Hal ini pasti mempermudah penambahan literasi terhadap finansial atau keperluan finansial.


Namun dengan semakin maraknya fintech yang terdapat di Indonesia, masyarakat juga disarankan untuk lebih berhati-hati dalam memilih software yang tepat untuk dipakai sehari-hari. Tujuannya supaya masyarakat tak salah tahapan dalam menyerahkan data-data pribadi untuk fintech tersebut. Dari semua produk yang ditawarkan oleh fintech, yang sangat sering bermasalah ialah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang ilegal.


Bagaimana tidak, urusan ini masih paling sulit dibasmi karena tidak sedikit masyarakat yang menerima guna dari kehadiran mereka sendiri. Efek negatifnya, suku bunga yang diterima dari duit aplikasi pinjaman online ini pasti mencekik pemakai aplikasi. Jika dikutip dari www.kompas.com, semenjak 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah sukses memblokir sejumlah 1.230 aplikasi pinjaman online ilegal dalam kurun masa-masa dua tahun terakhir.


Sayangnya, urusan ini belum pun membuahkan hasil positif disebabkan masih tidak sedikit berkeliaran oknum rentenir digital yang dengan mudahnya mengubah nama produk bilamana terkena blokir dari OJK. Bagi itu, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sejumlah tips ampuh untuk kamu yang meminjam dana namun tak dapat membayar utang aplikasi pinjaman online ilegal tersebut. Kamu dapat melakukan sejumlah hal inilah ini :

3 Tips Ampuh Ala OJK Kalau Kamu Terjerat aplikasi pinjaman online Ilegal

1. Restrukturasi pinjaman

Berdasarkan keterangan dari Tongam L. Tobing, di antara Ketua Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan andai kamu telah terlanjur meminjam dana online dan tidak dapat membayar ketika jatuh tempo maka dapat melakukan restrukturisasi pinjaman untuk fintech tersebut.

Salah satu teknik yang dapat dilakukan pemakai aplikasi ialah dengan meminta penjadwalan ulang supaya bisa lebih leluasa untuk menunaikan utang untuk fintech tersebut. Namun, mesti ingat pun ya sobat andai sudah diserahkan kelonggaran dalam menunaikan utang kamu pun harus berjanji guna melunasinya ya. Sebab secara hukum perdata, anda telah menciptakan perjanjian utang-piutang dengan pemberi pinjaman.

2. Meminta Pengurangan Bunga

Di samping meminta Restrukturasi Pinjaman, anda juga dapat meminta pengurangan bunga untuk pihak fintech supaya kamu dapat mempunyai kemungkinan ditolong dengan menunaikan aplikasi pinjaman online cocok dengan kemampuanmu.

Terkadang ada sejumlah fintech yang dapat menyerahkan pengurangan andai kamu memiliki dalil yang powerful dan dapat meyakinkan fintech tersebut. Negosiasi diperlukan di sini supaya dapat mempermudah anda dalam menunaikan tagihan utang tersebut.

3. Lapor Polisi Jika Kedua Cara di Atas Tidak Disetujui oleh Pihak Fintech

Nah, ini ialah cara yang tepat andai kamu telah berupaya guna meminta keringanan ongkos kepada pihak fintech namun tidak dikabulkan. Bisa jadi, fintech itu ilegal. Maka tugasmu ialah membantu polisi untuk menciduk fintech-fintech ilegal laksana ini supaya tidak terdapat lagi korban di lantas hari.

Eits… tapi mesti disalin ya bahwa mengadukan ke pihak berwajib tersebut hanya dapat dilakukan ketika anda mendapatkan perlakuan yang tidak mengasyikkan seperti teror yang terus menerus, ancaman dari pihak fintech, pelecehan, atau perbuatan yang telah menjurus ke bagian pidana.

Cara mengadukan ke pihak polisi juga terbilang mudah, kamu melulu perlu membawa kartu identitas (KTP), lalu mengisahkan kronologis kejadian secara rinci mulai dari proses mula hingga akhir. Kemudian yang terakhir, menujukkan bukti-bukti kuat laksana bukti rekaman percakapan telepon, tangkapan layar (screenshot) percakapan, email atau bukti lainnya.

Bedakan Mana yang Legal dan Ilegal!

Adanya fintech aplikasi pinjaman online ilegal ini pasti menjadi ketakutan untuk kita sendiri menghadapi dunia digital yang ternyata pun memiliki tidak sedikit kejahatan teknologi. Bagi itu, mengacu dari tribunnews.com dan dipadu sejumlah sumber, ini dia yang perlu anda ketahui perbedaan dan ciri-ciri aplikasi pinjaman online yang ilegal dan legal supaya bisa berhati-hati dalam memutuskan software mana yang tepat.

No

aplikasi pinjaman online Legal

aplikasi pinjaman online Ilegal

1Terdaftar dan dipantau OJK.Tidak mempunyai izin resmi
2Identitas pengurus dan alamat terlampir jelasTidak terdapat identitas dan alamat kantor yang jelas
3Pemberian pinjaman diseleksi ketatInformasi bunga dan denda tidak jelas
4Maksimum pengembalian (termasuk cancel) 100 persen dari pinjaman pokokBunga tidak terbatas
5Informasi ongkos pinjaman dan denda transparan

 Pemberian pinjaman paling mudah

6Total ongkos pinjaman 0,05 persen hingga 0,8 persen per hari

 Denda tidak terbatas

7Penagihan maksimum 90 hari Penagihan tidak mengenal waktu
8Akses data ponsel melulu kamera, microphone, dan location.Akses ke semua data yang terdapat di ponsel
9Memiliki layanan pengaduan konsumenTidak terdapat layanan pengaduan
10Risiko peminjam yang tidak melunasi sesudah batas masa-masa 90 hari bakal masuk ke dalam susunan hitam Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil)Ancaman teror kekerasan, penghinaan, perusakan nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
Nah, bagaimana tips ampuh dari OJK mengenai peminjaman online kali ini? Semoga berfungsi untuk kamu supaya terus dapat berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online yang terpercaya dan aman.

Buat anda yang masih bingung software apa yang sesuai untuk peminjaman onlinemu, jajaki aja ajukan di PEDE Pinter – Pinjaman Terkini yang pastinya aman sebab berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Dibantu dengan Sasha, anda akan diberikan panduan untuk menemukan pinjaman yang cocok buat kamu. 

Tak melulu itu, prosesnya pun cepat melulu 30 menit dan sangat gampang kok. Coba aja ajukan kini dengan buka software PEDE sekarang.

🏷️